Dekan FIKOM UEU (Drs. Erman Anom, MM., Ph.D)

Esaunggul.ac.id – Dekan Fikom UEU Drs. Erman Anom, MM., Ph.D siap mengawal, medukung dan membantu Pj Gubernur Aceh terpilih untuk melaksanakan tugasnya. Resmi dilantik sesuai Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/558/VI/2022 tertanggal 27 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

“Kami mendukung penunjukan Pejabat Gubernur Aceh oleh Presiden Joko Widodo jika itu berasal dari pensiunan TNI AD” kata Dekan Fikom Erman Anom.

Dekan Fikom mengajak Pj Gubernur Aceh untuk merangkul semua elemen masyarakat Aceh untuk saling bersinergi membangun Aceh.  Dekan Fikom yang juga merupakan Tokoh Aceh ini menjelaskan bahwa ada dua UU yang mengatur tentang TNI dan POLRI khusus untuk memangku jabatan sipil yaitu UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,”

Dibalik itu, Dekan Fikom ini terus mendukung dan membantu Pj Gubernur Aceh dalam melaksanakan tugasnya selama masa jabatan berlaku.